Di dalam etnis simalungun , ada beberapa aturan yang berlaku saat ingin menjalankan adat perkawinan yaitu,
1.Parpadanan ni namaposo(perjanjian antar 2 muda-mudi)
2.Mambere goloman
3.Pajabu parsahapan
4.Manggong (pudun saut)
5.Mamboan indahan paralop (Mangalop boru)
6.Manaruhkon indahan siopat borngin
7.Paulak limbas
8.Pajaehon
Parpadanan ni namaposo
Parpadanan namaposo adalah saat seorang anak muda membuat sebuah
perjanjian kepada seorang anak gadis, di dalam perjanjian ini , si anak
muda akan menyediakan barang berupa gelang atau cincin yang akan di
serahkan kepada anak gadis tersebut sebagai bukti perjanjian. Sedangkan
si anak gadis akan membuatkan ulos hasil buatan sendiri sebagai bukti
perjanjian juga. Tetapi saat ini sudah digunakan cincin untuk bukti
parpadanan sebagai ganti hiou/ulos
Mambere goloman
Setelah semua peralatan sebagai bukti perjanjian itu ada, dibuat lah
sebuah pertemuan di sebuah tempat yang sudah ditentukan, pihak keluarga
laki-laki akan menyerahkan demban sayur/sirih dan kemudian pegangan
sebagai bukti perjanjian tersebut. Begitu juga dengan pihak perempuan
akan menyerahkan segala sesuatu barang sebagai bukti perjanjian tersebut
di awali dengan menyerahkan demban sayur
Pajabu parsahapan
Pajabu parsahapan adalah permusyawarahan tentang dilaksanakannya nanti
segala sesuatu yang harus dipersiapkan untuk menjalankan aturan adat
yang berlaku selanjutnya. Disini semua keluarga antara pihak boru dan
pihak laki-laki akan berbagi tugas untuk pelaksanaan pesta paradatan
Manggong (pudun saut)
Membawa makan kepada pihak boru oleh pihak laki-laki(paralop) berupa ayam yang diatur sedemikian rupa (manuk nabinatur)
Mangalop boru
Menurut peradatan simalungun, orang tua kandung dan paman/tulang pihak
anak tidak ikut mangalop boru. Yang harus dibawa ialah, daun sirih,
hewan yang hidup( ayam), air pohon aren , uang dan beras
Mangalo-alo boru
saat-saat pihak perempuan mengantar pengantin wanita menghadap pihak laki-laki dengan diiringi musik simalungun
Posisi
pihak laki-laki menari/manortor sewaktu menyambut pengantin wanita adalah menyembah
Yang diperlukan saat menyambut pengantin wanita
Sewaktu pihak laki-laki datang menyambut pihak perempuan, pihak
laki-laki membawa piring/pinggan pasu yang berisi daun sirih dan uang.
pihak boru memeriksa isi pinggan pasu, dengan tujuan apakah isi dari
piring tersebut sudah sesuai dengan persepakatan yang sudah dilakukan
jauh sebelum hari H
Pihak boru menerima pinggan pasu dan menyetujui karena sudah memenuhi persyaratan yang telah disepakati
Setelah pihak boru melihat dan menyetujui isi pinggan pasu yang di bawa
oleh pihak laki-laki, pihak laki-laki pun menjemput pengantin wanita dan
membawanya ke pelaminan.
Pihak laki-laki membawa pengantin wanita ke pelaminan dan diiringi oleh
pihak perempuan ikut beserta mereka untuk menjalankan adat selanjutnya
Setelah sampai di pelaminan, pengantin akan diberi nasehat-nasihat
untuk menjalani kehidupan baru oleh orang tua beserta pamily pihak
laki-laki dan juga perempuan
Menerima berkat dari orang tua dan keluarga berupa makanan (manuk na binatur)
Memberikan makanan kepada pengantin berupa ayam yang sudah diatur di dalam piring ( manurduk manuk nabinatur)
Manurduk manuk nabinatur sekalian memberikan nasehat (hata podah)
Mangan pakon
Di dalam pesta simalungun selalu ada yang disebut mangan pakon manginum
bah malas, ini adalah bukti atau tanda rasa bersukur dan rasa bahagia
yang terjadi pada saat itu
Pesta adat perkawinan etnis simalungun juga tidak pernah lepas dari
musik, karena di dalam menjalankan adat perkawinan, etnis simalungun
selalu di iringi oleh tarian/ tor-tor dan nyanyian
Memberikan ulos
Memberikan ulos kepada pengantin adalah salah satu aturan adat
perkawinan etnis simalungun, tujuan dari pada memberi ulos ini adalah
untuk menerima berkat(pasu-pasu) dari keluarga
Akhir acara
Di akhir acara, semua keluarga harus memberikan nasehat dan saran-saran
kepada pengantin baru untuk memulai hidup baru bersama keluarga baru,
baik dari pihak laki-laki maupun perempuan
Patikkir tangga
Patikkir tangga adalah hal yang paling akhir sekali dilakukan untuk
pengantin baru yang baru saja di beri berkat( pasu-pasu) oleh keluarga
yang sesuai aturan adat simalungun. Patikkir tangga adalah memberikan
nasehat-nasehat serta masukan masukan kepada pengantin baru sebelum
menjalani kehidupan baru dan sebelum pisah dengan keluarga
masing-masing. Mereka akan mendapat nasehat (podah)
Label: Adat, Adat Simalungun, Pra-pernikahan, Proses Adat